Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

yuk daftarkan PPG untuk meningkatkan kompetensi kita sebagai Pendidik

PPG 2022

 Yuk Ikut PPG ……

Dalam kaitan PPG tahun 2022 kali ini, kementrian Pendidikan, Kebudayaanm Riset dan Teknologi  atau kemendikbudristek, memberikan dukungan penuh dalam meningkatkan kompetensi guru terutama dalam memahami dan penyamaan dalam kurikulum yang selaras.

Menurut salah satu pejabat yang menangani PPG yang telah dilaksanakan di salahsatu wilayah di Indonesia.

Menyatakan bahwa PPG ini sangat diperlu dalam upaya meninggkatkan sumber daya manusia yang terampil, unggul dan kompeten sesuai dengan kebutuhan.

oleh karena itu diperlukannya kerja sama dan dukungan dengan pihak-pihak terkait dan pelatihan ini dapat meningkatkan kualitas guru-guru dalam belajar pembelajaran.

Peningkatan kompetensi SDM ini merupakan salah satu kunci untuk membentuk peserta didik yang lebih baik dan lebih siap dalam setiap jenjang dan lebih siap dalam kehidupan sosial masyarakat nantinya.

Program yang akan diberikan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru mengenai pembuatan pola CAD, desain digital, supply chain management control, sytem analysis for budget reduction dan digital proses anakysis. 

Kompetensi ini mengimolikasi dari kurikulum untuk disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan peran guru diharuskan berubah yang sebelumnya guru sebagai pedagogi menjadi andragogi dalam memonitori proses belajar peserta didik.

Sehubungan dengan surat yang telah diedarkan dari kemebdibudristek, dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut.

1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.

2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:

a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.

3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I 

Untuk mengikutin PPG pun tidak hanya diperlukan prasyarat yang telah disebutkan sebelumnya. Namun, diperlukan kelengkapan administrasi guru sebelum mengkiti. Di antaranya : 

a) Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b) Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c) Memiliki NUPTK

d) Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e) Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f) Aktif mengajar selama dua tahun terakhir

g) Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h) Sehat jasmani dan rohani

i) Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)

j) Berkelakuan baik.

Selain administrasi tersebut, ada hal lain yang tidak boleh dilupakan atau tertinggal sebelum guru-guru ingin mengikuti PPG, Yakni :

a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2022/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh   Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Yuk sebelum meningkatan kompetensi jangan lupa lengkapi pra syrat yang di perlukan yah….


Post a Comment for "yuk daftarkan PPG untuk meningkatkan kompetensi kita sebagai Pendidik"