Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 30 Mei 2020


Assalamualaikum, Keluarga Besar UPTD SDN Ratujaya 1.

Sebelumnya, kami telah mengumumkan Surat Edaran Perpanjang Masa Belajar di Rumah tertanggal Surat 03 April 2020. Kami mengumumkan kembali adanya perpanjangan masa belajar di rumah tahap ke-3.
Surat Edaran Perpanjang Masa Belajar Di Rumah hingga 30 Mei 2020

UPTD SDN Ratujaya 1 mengumumkan
Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 30 Mei 2020
berdasarkan keputusan Wali Kota Depok No. 420/201-Huk/Disdik.

Adapun surat edaran tersebut disampaikan sebagai berikut:


Surat Edaran Perpanjang Masa Belajar Di Rumah

Nomor   :42.2/46/Raja1/IV/2020
Depok, 27 April 2020
Lampiran  :
Perihal  :Perpanjang Belajar dirumah

Kepada Yth,
  1. Dewan Guru dan Tenaga Kerja Pendidikan
  2. Komite Sekolah SDN RATUJAYA 1
  3. Orang Tua Siswa SDN RATUJAYA 1
  Di Tempat.

Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota No. 420/201-Huk/Disdik. maka kepala sekolah SDN RATUJAYA 1 menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Memperpanjang masa belajar dirumah bagi Peserta Didik SDN RATUJAYA 1 sampai dengan tanggal 30 Mei 2020.
  2. Pembelajaran di rumah dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (daring/luring) dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa
  3. Pelaksanaan Ujian Sekolah untuk kelas 6 dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kelas 1 sampai dengan Kelas 5 Jenjang SD ditiadakan.
  4. Nilai kelulusan ditentukan berdasarkan nilai 5 Semester terakhir dengan perhitungan: 70% x (Nilai Rapot Kelas 4,5 dan 6 Semester 1) + 30% x (Nilai Rapot Kelas 6 Semester 2 dan tugas tambahan)
  5. Nilai Rapot Semester 2 Kelas 1 sampai dengan kelas 6 diperoleh dengan cara menghitung rata-rata nilai penilaian harian dan PTS
  6. Aktifitas dan Tugas Pembelajaran belajar dari rumah berupa, Soal, Peta Konsep, Video (diatur Oleh masing-masing wali kelas)
  7. Terkait dengan point (3) maka dilakukan Penyesuaian Kalender Akademik sebagai berikut:
    1. Libur awal Puasa Tanggal 23 – 25 April 2020
    2. Libur Hari Raya Idul Fitri 18 – 30 Mei 2020
    3. Pembagian Rapot Semester 2 Tanggal 19/20 Juni 2020
    4. Libur Akhir Tahun Pelajaran Tanggal 21 Juni – 12 Juli 2020
  8. Sekolah meminta peran orang tua dalam memastikan dan mendampingi siswa dalam pembelajaran jarak jauh serta memastikan tidak ada kegiatan belajar kelompok atau berkumpul dengan teman sekolah
  9. Himbauan kepada seluruh orang tua agar tetap menjaga putra dan putrinya tetap berada dirumah, menghindari keramaian berupa areal berkumpul.

Demikian Edaran ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Terimakasih atas partisipasinya dan kerjasamanya Semoga Allah Swt senantiasa melindungi kita.

ditandantangani Kepala UPTD SDN Ratujaya 1
Ahmad Sadeli, M.Pd.I
NIP. 197211292008011004
Sebagai bahan pertimbangan, berikut kami lampirkan Surat Edaran Wali Kota Depok No. 420/201-Huk/Disdik:

Demikian informasi ini disampaikan, agar menjadi perhatian dan maklum. Bagi keluarga besar UPTD SDN Ratujaya 1 disarankan untuk tetap #DiRumahAja mengikuti arahan dan perintah dari Pemerintah agar terhindar dari Wabah Corona (COvid-19).

Terima kasih.
Syahandrian Eda
Syahandrian Eda Seorang pelajar yang tak berhenti untuk belajar

Post a Comment for "Surat Edaran Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 30 Mei 2020"