Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kabar baik, Tunjangan Profesi Guru diprediksi tidak akan terlambat lagi. Berikut Ulasannya!

Kabar baik ini terkait diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipili Negara di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan tersebut menggantikan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 yang menjadi acuan dalam proses pemberian tunjangan profesi selama ini.

tunjangan profesi guru diprediksi tidak terlambat lagi

Biasanya, penerima tunjangan profesi akan menerima pemberian tunjangan sering mengalami keterlambatan. Penyebabnya adalah teknis dan alur proses pemberian tunjangan yang panjang.


Penerima tunjangan profesi, misalnya, harus menerima SKTP (Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi) terlebih dahulu untuk mencocokan kevalidan data. Sementara itu, SKTP dalam satu tahun diterbitkan sebanyak 2 kali. Biasanya di bulan Maret dan bulan September dalam masa anggaran.

Akibat teknis tersebut itulah penerima tunjangan profesi sering mengalami keterlambatan. Misalnya untuk priode triwulan pertama, dimana masa kerja dari bulan Januari – Maret, guru penerima tunjangan terkadang menerimanya di bulan April bahkan bulan Mei. Penyebabnya adalah SKTP yang baru terbit sekitar bulan Maret (Lampiran Permendikbud No. 19 Tahun 2019 Bagian D Nomor 3 diktum c). Begitu juga dengan priode triwulan selanjutnya.

Perbedaan Juknis Penyaluran Tunjangan tahun-tahun sebelumnya.

Berbeda dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan melalui Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022. Teknis penyaluran pembayaran tunjangan profesi tidak lagi seribet tahun-tahun sebelumnya. Meski permendikbudristek ini ditetapkan tanggal 25 Januari 2022, namun dalam pasal 25 dari peraturan ini mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2022.

Anda dapat membandingkan teknis penyaluran pembayaran tunjangan tersebut melalui bagan berikut:

  

alur Penyaluran tunjangan profesi tahun 2019
Bagan di atas memperlihatkan alur proses pencairan tunjangan guru yang tercantum dalam Permendikbud No. 19 Tahun 2019. 

alur penyaluran tunjangan profesi guru tahun sesuai permendikbudristek no 4 tahun 2022

Sedangkan bagan di atas alurnya sudah tidak lagi rumit. Proses alur pembayaran tunjangan guru pun  terlihat sederhana. Hanya melalui 4 tahapan proses penyaluran tunjangan.

Berdasarkan skema pembayaran tunjangan tersebut, maka Puslapdik (Pusat Pelayanan Pembayaran Pendidikan) Kementerian akan melakukan pembayaran tunjangan profesi setiap triwulannya diperkirakan sesuai dengan ketetapan berikut:

Sinkronisasi Data Jadwal Pembayaran
28/29 Februari Pembayaran Triwulaln I Bulan Maret
31 Mei Pembayaran Triwulan II Bulan Juni
31 Agustus Pembayaran Triwulan III Bulan September
31 Oktober Pembayaran Triwulan IV Bulan November

Informasi pada tabel di atas bukan berarti bahwa guru penerima tunjangan profesi pada bulan-bulan yang tertera pada kolom jadwal pembayaran. Akan tetapi, jadwal pembayaran tersebut dilakukan oleh Puslapdik Kementerian ke rekening kas umum daerah.

Guru penerima tunjangan (tunjangan profesi maupun tunjangan khusus) akan menerima pembayaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pembayaran yang telah dilakukan kementerian (Puslapdik).

Atas Dasar inilah pembayaran tunjangan dari pusat ke rekening guru penerima diprediksi tidak akan terlambat seperti pembayaran sebelum-sebelumnya. Namun, kewenangan terkait dengan pembayaran tunjangan tersebut masih dilakukan oleh Dinas Pendidikan.  

Jenis-jenis tunjangan Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022

Ada tiga jenis tunjangan yang dibahas dalam permendikbudristek ini. Meski tidak ada perubahan dengan peraturan sebelumnya, tunjangan-tunjangan tersebut adalah:

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

2. Tunjangan Khusus

Tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Termasuk Guru Garda Depan (GGD).

3. Tambahan Penghasilan

Tunjangan sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan. Kisaran uang tersebut diterima sebanyak Rp. 250.000,- tiap bulannya.

Peran Operator, Guru Penerima, dan Dinas Pendidikan (Pemerintah Daerah) dalam Penyaluran Tunjangan

Berdasarkan juknis penyaluran pembayaran tunjangan, peran OPS, guru, dan dinas pendidikan sangat vital. Berikut ini adalah peran masing-masing:

1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah

a. Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik. (Peran OPS dan Guru Penerima)

b. Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar. (Guru Penerima)

c. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian. (Peran OPS dan Guru Penerima)

d. Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c. (Peran OPS dan Guru Penerima)

e. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan.  (Guru Penerima)

f. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan. (Peran OPS)

g. Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan. (Peran OPS/Guru Penerima)

h. Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah. (Peran OPS, Disdik,  dan Guru Penerima)

i. Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik. (Peran OPS, Disdik,  dan Guru Penerima)

j. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah. (Peran Disdik)

2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan

a. Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan ketentuan waktu tersebut di atas (Peran Puslapdik)

b. Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun. (peran Puslapdik)

c. Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Tun. (peran Disdik Pemerintah daerah)

d. Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun. (peran Puslapdik)

e. Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian. (Peran Puslapdik)

3. Pembayaran Tunjangan

a. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. (Peran Disdik)

b. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar. (peran Disdik)

c. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah. (peran Disdik)

d. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN Daerah, maka:

1) Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah Guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload); dan (Peran Disdik, Pemerintah Daerah)

2) dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada angka 1) maka jumlah uang yang dapat dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir. (peran Disdik dan Pemerintah Daerah)

e. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar melalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan surat keputusan carry over. (Peran Disdik dan pemerintah daerah)

f. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, maka nominal pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya dikurangi dengan selisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang telah diterima Guru ASN Daerah. (peran Disdik, Puslapdik, dan pemerintah Daerah)

4. Informasi Penyaluran Tunjangan

Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).  

Kesimpulan

Berdasarkan informasi Petunjuk Teknis ini, kita bisa memprediksikan bahwa tunjangan-tunjangan tersebut tidak lagi terlambat diterima oleh guru penerima tunjangan. Peran operator sekolah sekaligus guru penerima harus memperbarui seluruh data agar proses sinkronisasi tidak mengalami keterlambatan.

***
Artikel ini diulas oleh Ade Andriansyah, Guru SDN Ratujaya 1, sebagai bentuk ulasan atas pemahaman terhadap Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022. Ulasan dengan membandingkan Permendikbud No. 19 Tahun 2019. Apabila terdapat kekeliruan atau ada sesuatu yang salah atas ulasan ini mohon untuk memberikan tanggapannya melalui kolom komentar. Sumber ulasan ini kami tautkan dalam: Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022 dan Permendikbud No. 19 Tahun 2019


Syahandrian Eda
Syahandrian Eda Seorang pelajar yang tak berhenti untuk belajar

Post a Comment for "Kabar baik, Tunjangan Profesi Guru diprediksi tidak akan terlambat lagi. Berikut Ulasannya!"