Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Implikasi Kebijakan Kemendikbud Terhadap Proses Penilaian di Satuan Pendidikan di Kota Depok

Mulai hari Rabu, 05 Februari 2020, kemarin guru kelas 6 dan guru mapel perwakilan SD sekecamatan Cipayung dikumpulkan untuk mengikuti Kegiatan Pengembangan Penilaian oleh Satuan Pendidikan Tingkat Sekolah Dasar. Bersama perwakilan dari Kecamatan Pancoranmas dan Tapos, berkumpul di Hotel Green Peak, Bogor - Jawa Barat, untuk menindaklanjuti arah kebijakan Kemendikbud Nadiem Makarim mengenai "Merdeka Belajar".
Kebijakan Kadisdik sebagai Implikasi Kebijkan Kemendikbud

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Bapak Sada, MM, menyampaikan bahwa perlu adanya kegiatan yang membantu guru-guru sebagai pelaksana pendidikan dalam menyikapi kebijakan Menteri Pendidikan saat ini.

Perlu diketahui pula bahwa Mas Menteri -- Sapaan untuk Kemendikbud Nadiem Makarim -- mengeluarkan kebijakan baru tentang pendidikan. Ada 4 kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud baru, yaitu USBN, UN, RRPP, dan PPDB. Dalam pertemuan pertemuan kali ini, fokus utamanya adalah guru kelas 6 yang bersinggungan langsung terhadap pelaksanaan USBN.

Adanya kebijakan mengenai USBN di jenjang sekolah dasar menyebabkan satuan pendidikan, yakni sekolah, harus mulai berbenah dan mempersiapkan diri terkait dinamisasi kebijakan dan perkembangan terkini dalam rangkaian proses pendidikan.

USBN yang menjadi salah satu fokus kebijakan Mas Menteri memberikan implikasi terhadap pelaksanaan yang tadinya pelaksanaan USBN dimotori oleh Dinas Pendidikan kini begeser menjadi Ujian Sekolah yang sepenuhnya sekolah yang melaksanakaan.

Artinya, sekolah harus mampu mengembangkan dan melaksanakan rangkaian penilaian yang berorientasi pada Ujian Sekolah yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif. Sederhananya, Sekolah yang mengatur segala bentuk proses penilaian. Mulai dari pembuatan soal, kriteria penilaian, hingga penskorannya diserahkan kepada sekolah.

Pertemuan yang dihadiri sekitar 81 perwakilan guru-guru dari ketiga kecamatan ini dibekali informasi-informasi mengenai proses penilaian. Terutama dalam penyusunan soal sebagai alat penilaian.

Ibu Hj. Ijah Sopiah, selaku Narasumber menyampaikan bahwa selama ini pelaksanaan USBN, TPK Disdik Kota Depok-lah yang menyusun beragam soal USBN. Bu Hj. Ijah juga memperkenalkan guru-guru hebat yang tergabung TPK selaku penyusun soal-soal USBN dihadapan perwakilan guru.

Mengenai kebijakan Merdeka Belajar yang dikeluarkan Kemendikbud, Bu Hj. Ijah Sopiah menyampaikan bahwa penyusunan soal tidak lagi ditugaskan kepada TPK lagi, melainkan sudah diserahkan kepada Satuan Pendidikan masing-masing. Dalam hal ini, guru-guru yang hadir di Hotel Green Peak inilah yang akan melaksanakan tugas penilaian selanjutnya.

Namun, tidak dimungkiri bahwa tentu akan ada kebingungan dari guru, terutama guru kelas 6 dan guru mata pelajaran, mengenai bagaimana cara menyusun soal USBN yang kini berganti menjadi US (Ujian Sekolah) agar dalam penyusunannya sesuai dengan kaidah yang berlaku.

TPK Disdik Kota Depok akan memberikan ilmu dan pengalaman selama menyusun naskah soal USBN kepada guru-guru di sini. Mulai dari bagaimana menerjemahkan kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa dan bagaimana memerjemahkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) hingga bagaimana membuat blue print US.

Selain Bu Hj. Ijah Sopiah, Narasumber lain, Bapak Muhammad Fajri, memberikan penjelasan mengenai arah kebjakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok mengenai Kebijakan Merdeka Belajar.

M. Fajri menyampaikan bahwa setiap arah kebijakan di tingkat pemerintah akan selalu berubah. Sebagai pelaksana, guru harus mempersiapkan diri dan siap terhadap perkembangan terkini mengenai pendidikan.

USBN saat ini mengacu pada Permendikbud No. 43 Tahun 2019. Dimana peraturan tersebut berimplikasi terhadap pelaksanaan Ujian Sekolah. Dengan kata lain, permendibud tersebut menyiratkan dengan tegas bahwa Satuan Pendidikan atau sekolah harus siap melaksanakan US secara utuh, komprehensif, dan bertanggung jawab. Selain itu, Sekolah harus menyusun sendiri seluruh dokumen dan Administrasi US. Sederhananya, sekolahlah yang harus mengembangkan sendiri perangkat penilaian sesuai standar baku yang berlaku.


Bintek yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kota Depok bersama K3S ini menjawab konsekuensi kebijakan Merdeka Belajar yang mengharuskan:

  1. Seluruh guru harus mampu menerjemahkan kerangka konsep penilaian sesuai standar baku 
  2. Seluruh guru harus mampu mengembangkan perangkat penilaian sesuai standar baku 
  3. Perangkat soal tidak disediakan Dinas Pendidikan Kota Depok, tetapi sekolah yang mengembangkan 
  4. POS US (masih) dibuatkan Dinas Pendidikan Kota Depok, tahun berikutnya sekolah yang menyusun secara mandiri 
  5. Silahkan sekolah buat format pelatihan untuk guru secara mandiri terkait kesiapan pelaksanaan US 

Bintek Pengembangan Penilaian oleh Satuan Pendidikan Tingkat Sekolah Dasar ini dilaksanakan dalam 3 termen. Mengingkat Kota Depok memiliki 11 Kecamatan, maka diperlukan adanya pembagian waktu dan pelaksanaan untuk kegiatan yang dikhususkan guru kelas 6 dan guru mapel dalam pelaksanaan USBN jenjang SD.

Adapun pelaksanaan ke-1, dilaksanakan pada tanggal 3 s//d 5 Februari 2020 diikuti oleh perwakilan guru dari Kecamatan Cimanggis, Cilodong, Sawangan, dan Bojongsari. Peserta yang diikutsertakan seluruhnya berjumlah 85 peserta.

Pelaksaan ke-2 dilaksanakan pada tanggal 5 s/d 7 Februari 2020 diikuti oleh 3 kecamatan. Kecamatan Cipayung, Tapos, dan Pancoranmas dengan seluruh jumlah guru yang menjadi peserta berjumlah 91 peserta

Pelaksanaan ke-3 dilaksanakan pada tanggal 17 s/d 19 Februari 2020. Kecamatan Beji, Cinere, Limo, dan Sukmajaya menyertakan 81 peserta dalam kegiatan bintek ini.


  • Tindak lanjut adanya Bintek ini, agar peserta mampu membagikan pengalamannya selama mengikuti rangkaian kegiatan bimbibingan teknis mengenai penilaian yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan kepada guru-guru lain di kecamatannya. Melalui forum KKG sebagai wadah guru dalam berbagi informasi. Nantinya, pelaksanaan pengembangan penilaian ini akan dimonitor oleh Dinas Pendidikan sebagai tindak lanjut.


Syahandrian Eda
Syahandrian Eda Seorang pelajar yang tak berhenti untuk belajar

Post a Comment for "Implikasi Kebijakan Kemendikbud Terhadap Proses Penilaian di Satuan Pendidikan di Kota Depok"